LHOKSEUMAWE - Keputusan tegas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap empat individu yang terseret dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Lhokseumawe. Masing-masing dari mereka harus menghadapi vonis satu tahun penjara atas perbuatannya.
Putusan yang dinanti-nantikan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Irwandi dalam persidangan yang berlangsung khidmat di PN Tipikor Banda Aceh pada hari Jumat, 6 Februari 2026. Tak hanya jerat pidana, para terdakwa juga dibebani denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak terpenuhi.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan, menggarisbawahi pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
Keempat terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah Teuku Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera; Haryanto, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera (SAS) yang memenangkan tender proyek; Aulia Rizki, penyedia jasa yang meminjam bendera perusahaan; serta Bambang Prayitno, pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kini menduduki posisi Kasubbag Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Lebih lanjut, majelis hakim dalam amar putusannya juga membebankan uang pengganti sebesar Rp641 juta kepada para terdakwa. Dari total tersebut, Haryanto telah bertanggung jawab mengembalikan Rp250 juta dan telah melunasinya. Sementara itu, Aulia Rizki dibebankan membayar Rp391 juta, namun secara mengejutkan telah mengembalikan Rp491 juta, menciptakan kelebihan pembayaran yang akan diperhitungkan dalam putusan akhir.
Menanggapi putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir. Namun, Haryanto secara pribadi menyatakan menerima sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Rusunawa Politeknik Lhokseumawe yang berada di bawah pengelolaan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek senilai Rp14 miliar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021-2022.
Pelaksanaan pembangunan dipercayakan kepada PT Sumber Alam Sejahtera. Namun, ironisnya, progres pembangunan hanya mencapai sekitar 90 persen. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai bangunan yang terealisasi hanya berkisar Rp10 miliar, sementara dana yang telah dicairkan mencapai Rp12 miliar. Fakta ini menguak adanya kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp928, 28 juta.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Jumat (19/12/2025), JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, menuntut tiga terdakwa – Haryanto, Aulia Rizki, dan Bambang Prayitno – dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka dinilai bertanggung jawab penuh atas berbagai penyimpangan dalam proyek Rusunawa tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa. Uang pengganti sebesar Rp250 juta kepada Haryanto dan Rp648 juta kepada Aulia Rizki juga sempat dituntut.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, tim kuasa hukum Bambang Prayitno, Iswadi, dan kuasa hukum Aulia Rizki, Ari Irwanda, sempat menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa. Keduanya berpendapat bahwa hukuman yang dituntut memberatkan dan telah mengajukan pledoi atau pembelaan.
Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwandi, didampingi anggota R. Deddy Harryanto dan Hery Alfian. (PERS)

Updates.